oleh

Nasib Honorer GTT dan PTT, Honormu Tak Sebesar Pengabdianmu

DiksiNews.com – Guru dan tenaga pendidik berada di garda terdepan dalam upaya mencerdaskan anak bangsa, pendapat tersebut tak terbantahkan. Tetapi dalam hal pendapatan, tak selamanya “terdepan”. Bahkan, sering “terbelakang”, utamanya honorer GTT dan PTT yang ada Kabupaten Bangka.

Kadang honorer GTT dan PTT ini, seolah, antara ada dan tiada. Ada karena faktanya setiap hari hadir sekolah, mengajar para siswa serta mengerjakan administrasi sekolah, sebagaimana guru lain yang berstatus PNS.

Seolah tiada, karena belum menerima gaji tetap sebesar profesinya. Honor yang diterima tak sebanding pengabdiannya.Tak sedikit yang menerima honor menerima upah minimum masing-masing daerah per bulannya.

Itu pun kadang terlambat karena dana yang dikumpulkan dari berbagai sumber, belum cukup tersedia. Kapan nasib honorer GTT dan PTT berubah? Jawabnya jika sudah diangkat menjadi PNS ataupun PPPK.

Persoalan kian rumit jika jumlah guru yang diangkat menjadi PNS tak sebanding dengan kebutuhan. Sementara kita tahu, masih dibutuhkan ratusan ribu guru untuk mendidik anak negeri di daerah Pemkab Bangka, di semua tingkatan sekolah mulai SD hingga SMP.

Artinya, guru – guru serta tenaga pendidik,kita didominasi honorer meski berbeda – beda sebutannya, yang pasti bukan PNS. Melihat angka ini dapat diduga setiap daerah Pemkab Bangka ini masih kekurangan guru PNS.

Sampai saat ini nasib  honorer GTT dan PTT masih menjadi problematika negara Indonesia yang memerlukan perhatian khusus. Semenjak Nadhiem Makarim menahkodai kemendikbud, nasib guru honorer sebenarnya mendapatkan angin segar melalui kebijakan-kebijakanya. Salah satunya ialah penggunaan 50 persen dana BOS untuk guru honorer dengan beberapa persyaratan. Nadhiem mengatakan, “penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan” Jakarta, Senin (10/2/2020). (Kompas.com). Namun, sudahkah kebijakan tersebut berjalan sesuai ekspetasi? Tentu hal ini masih menjadi pertanyaan besar.

Tentu masih banyak lagi kisah-kisah guru honorer dari Pemkab yang mesti disorot untuk diangkat ke ruang publik sehingga mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Apalagi di tengah pandemi Covid-19.

Apa bedanya honorer kantor dengan dengan honorer GTT dan PTT ? Padahal status mereka sama honorer yang bekerja di ruang lingkup Pemkab Bangka ,upah minimum mereka sebesar 2.1 juta untuk kategori honorer instansi ,sedangkan untuk Kategori GTT dibayar sebesar 1.3 dan PTT sebesar 1.1 juta.

Pemkab Bangka, saat ini perlu belajar kembali bagaimana memuliakan seorang guru. Apalagi ditengah pandemi dimana pembelajaran tidak bisa bertatap muka secara langsung. Tentu ini akan menyulitkan seorang guru apabila pembelajaran secara daring terhambat dengan jaringan dan akses internet yang tidak memadai. Ini juga menandakan bahwa infrastruktur pendidikan belum merata dan tidak disiapkan dengan baik oleh pemerintah. Dengan begitu yang sangat terpukul adalah honorer GTT dan PTT yang mendapatkan gaji tidak selayaknya upah minimum kabupaten itu sendiri.

Walaupun kini berbagai daerah yang dilanda pandemi Covid-19 termasuk Pemkab Bangka, bukan menjadi suatu alasan untuk tidak memberikan pembelajaran kepada peserta didik. Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tugas dan kewajiban seorang guru walaupun negara ini dilanda krisis. Maka dari itu pemerintah sebagai pemegang dan pelaksana kekuasaan sangat penting untuk terus memperbaiki infrastruktur pendidikan dan memperhatikan kesejahteraan guru terutama guru-guru honorer dan tenaga pendidik. Dengan begitu perjuangan seorang guru tidak akan sia-sia dan pembelajaran tidak terhambat sehingga bangsa ini dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang berkaliber dunia.

Penulis : Eqi Fitri Marehan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *