DiksiNews.com – Pengacara Forum Komunikasi RT, Budiyono SH MH menyatakan jika pemilihan Kepala Lingkungan Sri Pemandang pada tanggal 21 Januari 2021 cacat hukum.
Sehingga pemilihan yang diselenggarakan di SD Negeri 2 Sri Pemandang itu menimbulkan pro dan kontra di lingkungan masyarakat.
Saat ditemui di kantornya, pengacara yang juga tinggal di Lingkungan Sri Pemandang ini menjelaskan jika di perbub nomor 64 tahun 2020 pasal 18 disebutkan untuk pemilihanĀ kepala lingkungan harus di lakukan oleh panitia yang mempunyai susunan seorang ketua, sekretaris dan bendahara.
” NamunĀ sesuai bukti yang ada dalam berita acara pemilihan tidak di sebutkan siapa ketua, sekretaris dan bendaharanya. Jadi ini bisa dikategorikan proses pemilihan itu cacat hukum,” ujarnya, Jum’at (5/2/2021).
“Kita berharap pihak kelurahan segera membatalkan bentuk surat keputusan (sk) yang akan di keluarkan. Saya meminta untuk di lakukan pemilihan ulang yang diselenggarakan oleh panitia, bila tidak dilaksanakan nantinya bisa berurusan dengan pihak ombusmen dan akan berhadapan dengan hukum,” tandasnya.