DiksiNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak perhimpunan pengurus kematian dan perkuburan songliang (P2KTPS) di Ruang Rapat paripurna Gedung DPRD Bangka, Kamis (28/1/2021).
Ditemui setelah pelaksanaan RDP, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bangka, Firdaus Johan menjelaskan bahwa pihak legislatif selalu perwakilan rakyat ingin memberikan ruang mediasi agar permasalahan tidak berlarut larut.
“Dan jika ada permasalahan yang sifatnya prinsipil bisa dimusyawarahkan secara mufakat. Kami sudah menangkap jika pihak P2KTPS memiliki hak sah sesuai beberapa surat yang dimilikinya,” ungkapnya.
Pihaknya juga merasa miris terkait dengan adanya laporan dari pihak lain mengenai permasalahan pemagaran yang sedang terjadi saat ini. Menurutnya mungkin saja pemagaran itu di lakukan ada hal yang menyinggung pihak P2KTPS.
Pasalnya, selama ini lokasi tersebut adalah lahan pekuburan untuk warga Tionghoa dan saat ini mendapatkan penolakan dari warga sekitarnya. Dalam hal ini, pihaknya sangat menyanyangkan kejadian ini harus terjadi.
Menurutnya bahwa lokasi tersebut tidak ada permasalahan dari jaman belanda, dan saat ini menjadi permasalahan. Dan pihaknya berharap permasalahan ini harus cepat diselesaikan jangan sampai meskipun kedua belah mempunyai argumen.
“Kita inginkan dengan mediasi ini dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi saat ini. Kami harap semua dapat berjalan dengan kondusif dan ada titik temunya. Saya menghimbau kedua belah pihak untuk saling bersabar dan menimbulkan gesekan lebih lanjut, sebenarnya hal ini masih bisa diselesaikan apalagi ini masalah sosial budaya jangan hal kecil menjadi besar, agar dengan pertemuan segalanya lebih terbuka,” harapnya.
Sementara Perwakilan dari P2KTPS, Min Khiong menuturkan terimakasih kepada pihak legislatif atas dilaksanakannya kegiatan dengar pendapat yang bertujuan dalam menyelesaikan permasalahan.
“Ya intinya dengan adanya rapat ini dapat mencari solusi yang terbaik, tadi juga sudah saya sampaikan beberapa hal sehingga permasalahan seperti terjadi,” terangnya.
Saat ditanya mengenai pemagaran yang dilakukan oleh pihaknya, ia menegaskan jika pemagaran dipekuburan tersebut dipasang diatas lahan miliknya dan bukan diatas lahan milik orang lain. Seandainya ada pihak-pihak yang betul-betul merasa keberatan akan pemagaran tersebut, Min Khiong mempersilahkan pihak tersebut untuk melakukan langkah hukum dan aturan yang berlaku.
“Pada intinya kami ingin menyelesaikan masalah secara baik-baik, awal mula pada tahun 2020 kemarin ada larangan-larangan yang ditujukan ke kita. Dan ini sudah pernah masuk ke ranah hukum dan sudah ada putusan tetapnya. Semua sudah jelas, bahwa berdasarkan dokumen dan surat menyurat bahwa lahan itu tanah pekuburan. Kita akan mencari solusi terbaik tapi belum bisa diputuskan saat ini, nanti saya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan perkumpulan,” pungkasnya.