DiksiNews.com – Kasus kekerasan yang menimpa rekan-rekan media masih saja terjadi sampai saat ini di Provinsi Bangka Belitung. Tercatat dalam dua kurun waktu dua tahun ini sudah terjadi dua kali kejadian.
Ironisnya, kasus dugaan tindak kekerasaan atau penganiayaan justru lagi-lagi menimpah diri wartawan asal media Mapikornews.com, Rikky Fermana (RF) pasca memberitakan aktifitas tambang ilegal di kawasan lokalisasi Parit 6, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Atas kejadian tersebut dikabarkan jika RF pun sempat mendapat perlakukan kekerasan atau pemukulan oleh dua oknum warga saat usai korban bersama seorang rekannya (Ag) baru keluar dari gedung kantor Kas Bendahara Bank Sumsel yang bersebelahan dengan kantor Sat Pol PP Provinsi Babel, Air Itam Kota Pangkalpinang atau tepatnya di halaman parkir.
Kasus serupa pun sebelumnya pun sempat dialami oleh RF saat sedang meliput kasus dugaan sengketa lahan di Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka bersama rekan wartawan lainnya, Kamis (17/10/2019)
Saat kejadian di Mengkubung Belinyu, RF (korban) tak hanya mendapat intimidasi dari sejumlah oknum warga Belinyu yakni Ceduk CS. Bahkan RF pun saat itu sempat dicekik bagian lehernya oleh pelaku (Ceduk).
“Sangat disayangkan justru kasus RF yang menjadi korban kekerasan di Mengkubung Belinyu itu malah kasusnya mangkrak di pihak kepolisian,” kata ketua DPD Perkumpulan Jurnalis Indonesia (PJI) Demokrasi Provinsi Babel, Ryan A Prakasa, Minggu (17/1/2021).
Padahal menurut wartawan senior ini jika kasus kekerasan terhadap wartawan (RF) sempat dilaporkan kepada pihak kepolisian di daerah Polres Bangka, bahkan komunitas wartawan/jurnalis dari berbagai organisasi PWRI, HPI dan FPII termasuk IWO Babel pun sempat menggelar aksi demo damai di kantor Mapola Kepulauan Babel dengan maksud agar pihak kepolisian serius dalam menangani kasus tersebut atas tindakan kekerasan para pelaku Ceduk CS terhadap wartawan RF.
Namun perkara ini pun (Ceduk CS) diakuinya malah tak jelas dalam proses penanganannya oleh pihak aparat kepolisian di daerah hingga akhirnya menyisakan kekecewaan di hati para insan pers di Babel.
“Nah kalau sudah begini bagaimana nanti kepercayaan masyarakat terhadap pihak kepolisian. Jelas kami insan pers di Babel ini merasa sangat kecewa,” ungkap alumni Universitas Pasudan Bandung, Jawa Barat ini.
Terlebih kasus kekerasan yang terjadi untuk kali kedua terhadap wartawan Mapikornews.com (RF), Kamis (14/1/2021) di halaman parkir kantor Kas Bendara Bank Sumsel justru sangatlah disesalkannya.
Bahkan mantan wartawan media Grup Tribunews.com ini pun mengkhawatirkan jika kasus kekerasaan atau penganiayaan serta intimidasi terhadap wartawan RF (korban) oleh para pelaku Ns CS tidak ditindaklanjuti secara serius oleh apara penegak hukum, maka tak menutup kemungkinan bakal kembali terjadi hal serupa pada insan pers lainnya di Babel dalam menjalani profesi di lapangan.
“Kenapa saya bilang seperti ini?, Jelas oknum para pelaku lainnya akan berpikir tenang-tenang saja sebab jika mereka melakukan tindak kekerasan maupun intimidasi terhadap wartawan tidak akan diproses hukum. Nah jangan sampai kasus kekerasan terhadap wartawan RF ini mangkrak,” tegas Ryan yang memiliki pengalaman belasan tahun di diunia jurnalistik.
Bahkan mantan pengajar materi Intelijen Manajemen Media (IMM) dan HAM di Sekolah Polisi Negara (SPN) Lubuk Bunter ini (Ryan) berharap penuh jika kasus RF ini dapat ditangani pihak kepolisian dengan serius, dan bila perlu para pelaku dijerat dengan Pasal 18 UU No.40 tahun 1999 tentang Pers selain Pasal Penganiayaan 351 KUHP.
Terlebih menurutnya salah fungsi pers yakni sebagai pengontrol (controler) sosial bahkan pers pun merupakan mitra kepolisian dalam mendukung kamtibmas di wilayah NKRI.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra menegaskan jika pihaknya tetap memproses dan menindaklanjuti laporan wartawan RF kepada pihaknya.
“Masih kita proses laporannya. Siapa pun yang melapor tetap kita layani dengan baik dan profesional,” pungkasnya.