DiksiNews.com – Ketua DPRD Kabupaten Bangka memimpin rapat paripurna dalam acara pembahasan yang pertama penyampaian raperda perubahan RPJMD 2019-2023, kedua penyampaian raperda APBD tahun 2021 danĀ yang ketiga penyampaian usulan 2 raperda oleh Bupati Bangka di ruang rapat paripurna gedung DPRD Bangka, Senin (16/11/2020).
Dua usulan penyampaian raperda dari Bupati Bangka yaitu raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Bangka nomor 12 tahun 2007 tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan dan raperda tentang protokol kesehatan dalam penanganan corona virus disease atau Covid-19.
Penyampaian raperda perubahan RPJMD Kabupaten Bangka tahun 2019-2023 dilakukan oleh Bupati Bangka tersebut perlu dilakukan sesuai surat edaran menteri dalam negeri nomor 130/736/SJ tentang percepatan mentasi sistem informasi pemerintah daerah.
Hal itu sebagaimana telah diamanatkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah dan peraturan menteri dalam negeri.
“Mengingat APBD merupakan instrumen kebijakan utama bagi pemerintah daerah maka dalam penyusunannya dapat lebih mengedepankan kebutuhan prioritas dengan menyesuaikan pelaksanaan RPJMD Kabupaten Bangka tahun 2019-2023,” terangnya.
Menurutnya, untuk kedua usulan raperda dari Bupati Bangka yang masuk dalam daftar Perda kumulatif terbuka. Keberadaan kedua raperda ini sudah melalui proses harmonisasi antara Perda DPRD Kabupaten Bangka bersama bagian hukum dan HAM, sekretariat daerah Kabupaten Bangka serta instansi terkait pada tanggal 9 November 2020 lalu.
“Pada prinsipnya kami menyepakati bahwa untuk kedua raperda tersebut untuk diterima sebagai raperda dalam daftar kumulatif terbuka. berdasarkan ketentuan pasal 11 peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat Desa selanjutnya dipertegas dalam ketentuan pasal 14 peraturan menteri dalam negeri dimaksud bahwa ketentuan pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa dan lembaga adat Desa berlaku mutatis mutandis terhadap pembentukan lembaga kemasyarakatan di kelurahan,” imbuhnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dilakukan pencabutan terhadap peraturan daerah nomor 12 tahun 2007 tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dan selanjutnya keberadaan tentang protokol kesehatan dalam penanganan covid-19 sesuai keputusan, mengingat urgensi keberadaan lembaga. Ia mengajak untuk bersama-sama dengan segera menindaklanjuti kedua raperda dimaksud sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dengan harapan ke dua raperda ini nantinya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
“Kedua raperda yang disampaikan oleh Bupati akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme dan wewenang DPRD Kabupaten Bangka serta pemandangan umum kami berharap dalampembahasan nantinya dapat dilaksanakan dengan lancar dan substansi rapat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum sekaligus mampu memberikan payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bangka,” tutupnya.