oleh

Terima Aduan Pengangkutan Batang Kelapa Sebanyak 32 Truk, Gustari : Kami Akan Tindak Lanjuti

DiksiNews.com – Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan Daerah (P3KD) telah menerima aduan dari warga dugaan tentang adanya kegiatan penebangan pohon dan pengangkutan kayu kelapa dari salah satu daerah di kecamatan Riau Silip.

“Informasi yang saya dapatkan ini jika batang pohon kelapa itu diperkirakan sudah dibawa sebanyak 32 truk untuk pembagunan bagan. Tapi kami minta kepada pihak pelapor untuk menyertakan keterangan yang lebih akurat seperti adanya bukti foto dan lainnya,” ujar Gustari, Ketua Forum P3KD.

Kemudian ia menambahkan jika pihaknya telah mendapatkan data yang dibutuhkan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Gustari tegaskan akan melakukan croscheck ke lapangan dan berkoordinasi dengan pihak KPH.

“Kita akan telusuri apakah pengangkutan batang pohon kelapa itu ada sudah memiliki surat keterangan asal usul (SKAU) dan nota angkut. Siapa pemilik lahannya, apakah masuk dalam kawasan hutan lindung, hutan produksi atau kawasan lainnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya sampai saat ini masih mengumpulkan data para saksi dan bukti informasi awal. Seperti aduan yang masuk ke pihaknya bahwa pohon tersebut diduga berasal dari salah satu perusahaan tambak udang dan dijual ke salah satu penampung untuk dibuat bagan di Desa Rebo.

“Kami sudah menghubungi pihak Kasi Lindung KPH dan dikatakan mereka tidak mengetahui kejadian tersebut karena masih dalam masa cuti kerja,” imbuhnya.

Ia mengatakan jika semua data dan informasi sudah terkumpul akan dilanjutkan dengan rapat pembahasan. Dengan begitu nantinya akan didapatkan apakah sudah terjadi pelanggaran dalam aturan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3 terkait dengan sanksi pidana.

“Selain itu juga aturan lain yang mengatur di Permenhut Nomor P 30/Menhut/2012 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan. Pasal 3 pembuktian atas hak tanah dan jenis kayu yang di terbitkan SKAU, PP nomor 24 tentang ijin usaha pasal 77 tentang PNPB, pajak dan retribusi. Maka hasil kesimpulan tersebut nantinya disampaikan ke Polhut Provinsi atau Gakkum LKH,” tukasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *