DiksiNews.com – Forum P3KD Kabupaten Bangka meminta Penambang TI di laut dapat dibina oleh setiap pemilik IUP. Maraknya aktivitas penambangan di laut yang di lakukan masyarakat baik menggunakan kapal nelayan yang di modifikasi atau rakitan berupa ponton harus mendapat binaan dan pengawasan dari pemilik Kawasan Pertambangan (KP).
Ketua Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan Daerah kabupaten bangka ( P3KD), Gustari menjelaskan terkait dengan aktivitas penambangan ilegal di laut banyak yang belum atau tidak memenuhi standar K3.
“Sebenarnya penambangan masyarakat di laut ini sudah lama kita lihat artinya bukan berita baru dari segi ekonomi, kegiatan penambangan tersebut dapat memenuhi kebutuhan keluarga mereka walaupun resiko keselamatan kerjanya ( K3) tidak ada yang menjamin. Namum informasi yang didapat kegiatan aktivitas tersebut ada oknum oknum yang bermain dan mencari kesempatan untuk menguntungkan dirinya atau kelompoknya,” ucapnya.
Menurut Gustari hal tersebut sangat di sayangkan sekali, seharusnya mereka para penambang rakyat seharusnya di berikan pembinaan dan di awasi oleh pemilik KP yaitu pihak PT. Timah Tbk.
“Jangan di biarkan, dalam UU nomor 3 tahun 2020 pasal 60 sampai 75 tentang WPR dan IUPRĀ tidak menjelaskan bentuk kegiatan penambangan rakyat di laut walaupun kita tidak ingin terjebak dalamĀ sanksi pidana dalam pasal 158 &161 UU minerba,” jelas Gustari.
Jika seandainya memang ingin berbuat dan peduli dengan keselamatan, ketertiban dan kesejahteraan para penambang rakyat di laut, pihkanya berharap adanya kerja sama antar bupati dan pemilik IUP untuk melakukan pembinaan terhadap para penambang rakyat. Karena dengan adanya pembinaan penambang rakyat dapat diawasi dan dibantu dana modalnya.
“Selama ini apa yang kita lihat seperti kemana hasil timah penambang di jual, siapa pembeli atau penampungnya, siapa yang mengawasinya sampai saat ini tidak ada kejelasan, perlu di ingat bahwa pemilik kapal modif atau ponton TI itu butuh bantuan modal jangan pihak lain perlu mengambil untungnya saja,” tukasnya.