Polres Pangkalpinang dan Tim Gelar Operasi Yutisi Penerapan Protokol kesehatan Covid 19

DiksiNews.Com.Pangkalpinang — Masih ada saja warga di Ibukota Provinsi kepulauan Bangka Belitung yang terjaring razia saat petugas menggelar operasi Yutisi terhadap penguna jalan maupun di tempat keramaian. Gelar tersebut dilakukan timgabungan Polres Pangkalpinang ,TNI dan Pol PP Pangkalpinang.

Seperti yang terpantau, tim gabungan melakukan operasi Yutisi di wilayah Transmart Taman sari, Bes senema, Terminal selindung dan Pasar kerabut ,dalam hal tersebut di pantau langsung oleh Kapolda Kepulauan Bangka Belitung dan Danrem 045/ Gaya dan Dandim 0413/ Bangka. Kamis 17/9/2020

Seizin kapolres Pangkalpinang
Kabag ops Polres AKP.Johan Wahyudi menjelaskan ,giat hari ini dalam rangka penegakan Yutisi dalam hak ini penindakan terhadap pelanggaran yang tidak disiplin terhadap Protokol Kesehatan Covid 19,Penegakan ini berdasar Peraturan walikota Pangkalpinang no,49 tahun 2020 ,itu kita terapkan ke masyarakat yang tidak disiplin.

Ia menambahkan,” apa sanksi terhadap masyarakat tidak diantaranya sanksi sosial, sanksi administratif ,namun tidak ada sanksi uang atau denda.terhadap masyarakat yang kita temui pada saat pelaksanaan giat penertiban Yutisi ,itu nanti kita kedepankan Pol PP karen kita tegakan Perda. uangkapnya

“Di situ nanti ,kita siap surat pernyataan ,melakukan hukuman pusp up, sepertinya mengucapkan Pancasila , ataupun menyanyikan lagu kebangsaan tergantung situasi dilapangan , tetapi kalau orang tua cukup diingatkan saja mengingat usia. ungkapnya

Dalam hal ini masyarakat terjaring operasi Yutisi diantaranya, 40 kena saksi administratif,45 yang masker di kantong ada masker tidak dipakai jadi totalnya 95 orang.jelasnya( Totok)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *