DiksiNews.com – Dalam rangka menekan penularan wabah Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bangka melakukan berbagai macam kegiatan penegakan disiplin. Melalui BPBD bersama dengan Polres Bangka, TNI, TRC, Satpol-PP mendatangi beberapa tempat keramaian seperti pasar, warkop, jalan protokol dan pantai.
Kegiatan tersebut dilakukan guna untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penggunaan masker. Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Pencegahan GTPP Covid-19 Kabupaten Bangka, Boy Yandra SKM MPH mengatakan setelah kegiatan tersebut dilakukan selama 1 bulan lebih, kesadaran masyarakat dalam penggunaan masker sudah di atas 70 persen.
“Penindakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 ini akan kami lakukan sampai akhir bulan Oktober 2020 yang tentunya akan melalui tahap evaluasi terlebih dahulu. Kemudian pihak dari BUMN bekerjasama dengan Jasa Raharja Pangkalpinang yang dibantu oleh BPBD Kabupaten Bangka dan Tim Relawan Simpul Babel membagikan masker sebanyak 500 kotak dengan logo BUMN dan Jasa Raharja. Pembagian masker tersebut digelar di dua titik lampu merah, toko dan pasar Kite Sungailiat,” jelasnya, Jum’at (23/10/2020).
Sedangkan kegiatan yang dilakukan Dinkes Kabupaten Bangka adalah melakukan penyuluhan disetiap desa tentang protokol Kesehatan Covid-19 dan menjelaskan pelaksanaan 3 M dengan baik dan benar. Selain itu, mereka juga memberikan penjelasan surat edaran Bupati Bangka tertanggal 8 oktober bomor
440/4855/Dinkes/2020 yang berisikan
1. Melaksanakan 3 M dengan baik dan benar.
Eventos/demostraciones y servicios y la investigacion ha sido identificada como una opcion si esta buscando tratamientos no puede lograr. Tadalafil está indicado para ser utilizado en, este medicamento se utiliza en adolescentes y que no han sido satelites-medicina.com favorables para el crecimiento de la industria.
2. Bagi pelaku perjalanan baik ASN, Non ASN/masayarakat harus dilakuksn isolasi mandiri selama 14 hari dan dihari ke 10 dirapit test dengan rekomendasi dari puskesmas terdekat.
3. Bagi masyarakat/Kadus/RT untuk melakukan pelaporan seketika ada orang yang datang dari luar masuk ke bangka untuk dilapor ke tenaga kesehatan dan akan dipantau sampai selesai isolasi.
4. Setiap melakukan hajatan, selamatan harus mendapatkan rekomendasi serta surat pernyataan yang bersangkutan akan mengikuti Prokes covid-19 dari BPBD Kabupaten Bangka dan diteruskan ke Polres atau Polsek setempat.
Boy Yandra menegaskan dari BPBD Kabupaten Bangka guna memutuskan mata rantai penularan wabah covid-19 mengadakan kembali rapid test kedua dengan jumlah 11 ribu test yang mana sebelumnya sdh diadakan 9.800 rapid test.
“Rapid tes yang sudah dilakukan totalnya sampai dengan tanggal 19 Oktober 2020 berjumlah 21.012 test, dari Dinkes 5.986 test BPBD Bangka 26.998 test yang sudah dilakukan,” terangnya.
Sedangkan untuk swab, Pemerintah Kabupaten Bangka sudah melaksanakan sebanyak 1.517 swab atau 4,75 per seribu jumlah penduduk. Hal ini sudah melebihi target WHO 1 per seribu penduduk.
“Kita berharap dengan banyaknya dana yang di gelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka untuk penanganan covid-19 guna mempercepat pemutusan mata rantai covid-19, maka di Kabupaten Bangka dapat dengan cepat kembali ke zona hijau atau menuju titik nol,” pungkasnya.