oleh

Peringati HUT HNSI Ke-48 Tahun, Saidil Harap Menjadi Momentum Perbaikan Ekonomi Kaum Nelayan

Bangka, DiksiNews.com – Menyambut peringatan HUT HNSI ke-48 tahun Sekretaris HNSI Kabupaten BANGKA, Saidil Maulana mengatakan perlunya mendorong resolusi kedaulatan ekonomi bagi nelayan perikanan.

Saidil berpandangan untuk mencapai tujuan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, khususnya nelayan, hanya dengan melalui UUD 1945 serta berlandaskan Pancasila.

Karena itu ia katakan kemajuan pembangunan di sektor perikanan harus terus diperjuangkan melalui berbagai upaya dan cara, baik melalui hukum, politik, ekonomi, sosial dan budaya serta keamanan agar tercapainya stabilitas nasional.

“Kesetaraan perlakuan dan peluang perbaikan bagi kehidupan nelayan menjadi komitmen bagi organisasi HNSI untuk tetap kritis dan mendorong solusi kemakmuran bagi nelayan dengan moto nelayan sejahtera negara kuat. Perihal dasar untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi para nelayan adalah terpenuhinya pengakuan kedaulatan bagi nelayan untuk terlegitimasi sebagai modal dasar untuk mendapatkan pengakuan profesi sebagai nelayan setara dengan profesi lainnya di NKRI,” ucap Saidil.

Ia menambahkan kesenjangan bagi profesi nelayan nampak begitu terasa dan terlihat dalam implementasi dan aplikasinya saat para nelayan memerlukan bantuan permodalan dan akses perbankan untuk menopang usaha pra-produksi perikanan.

Sedangkan negara memberikan pengakuan bahwa nelayan perikanan tangkap ialah produsen bagi ketersediaan ikan bagi masyarakat dan menjadi salah satu sektor usaha yang unggul menopang perekonomian bangsa ketika situasi pandemi COVID-19 saat ini sedang mewabah.

Dijelaskan dalam UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 Pasal I bahwa:

1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.

9. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.

10. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.

11. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran palingĀ  besar 5 (lima) gross ton (GT).

Adapun penetapan UU tersebut dituturkan oleh Saidil tidak serta merta menjangkau aplikasi atau terapan profesi nelayan agar menjadi jurus ampuh guna mengangkat kedaulatan kehidupan masyarakat bahari sampai pada kesetaraan pengakuan profesi para nelayan sebagai modal mendapatkan akses serta kemudahan permodalan di berbagai lembaga keuangan perbankan, sehingga justifikasi diskriminasi profesi yang suram bagi para nelayan terus saja disematkan dan berbanding terbalik dengan nasib para petani yang memiliki hak kedaulatan atas tanah sebagai modal untuk mengakses lembaga permodalan dan keuangan.

Langkah pemerintah RI dalam mengesahkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dinilai membawa keberkahan bagi para pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dikarenakan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap pegiat UMKM.

Namun ia sayangkan bila UU Omnibus Law itu pada aplikasinya tidak terintegrasi agar bisa meningkatkan kedaulatan nelayan kecil sebagaimana UU Perikanan Nomor 45 tahun 2009, pasal satu (1) nomor sebelas (11).

“Momentum hari raya Idul Fitri 1442 H yang jatuh pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2021 bertepatan dengan bulan lahirnya Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Sebagai sekretaris Dewan Pimpinan Cabang HNSI BANGKA, saya mendorong pemerintah dalam hal ini pemerintah RI, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah bersama-sama mewujudkan resolusi kedaulatan bagi profesi nelayan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengenai penjelasan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah agar diterapkan pada ketetapan UU perikanan nomor 45 pasal satu (1) nomor sebelas (11) bahwa nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan menggunakan kapal perikanan berukuran palingĀ  besar 5 gross ton (GT),” tutur aktivis muda jebolan HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) itu.

Selain itu kepemilikan kapal bagi para nelayan ia katakan merupakan kedaulatan usaha untuk dijadikan modal dasar mengakses lembaga permodalan dan keuangan lainnya guna meningkatkan kesejahteraan bagi para nelayan, baik pra-produksi maupun produksi hingga pemasaran serta kemitraan lainnya.

Ditegaskan oleh Saidil hendaknya nelayan kecil sebagaimana Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 mendapatkan pengakuan sebagai pelaku usaha mikro sesuai ketetapan Undang-undang UMKM Nomor 20 Tahun 2008 seperti perubahannya dalam Undang-undang nlNomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

“Terakomodirnya kedudukan nelayan profesi penangkap ikan melalui kepemilikan kapal untuk disetarakan kemudian dengan pengakuannya oleh pemerintah sebagai bagian Usaha Mikro (UMKM), tentunya memudahkan Bagi pemilik kapal maksimal 5GT untuk mengakses pendanaan dan permodalan untuk mengatasi masalah pra-produksi saat melewati durasi musim paceklik. Di sisi lain pemerintah memiliki kewenangan pendampingan dan pembinaan melekat untuk tujuan peningkatan keahlian, pemasaran, kemitraan dan lainnya sebagaimana maksud perundangan. Dengan demikian para nelayan profesi dapat menjadi bagian peningkatan pajak produksi dari sektor produksi perikanan,” pungkas Saidil.

Jurnalis: JAM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *