oleh

Karhutla terjadi Lingkungan Ake, Bhabinkamtibnas: “Bila sengaja, sanksi pidana menunggu”

Sungailiat, DiksiNews.com – Kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di beberapa titik yang ada di Kabupaten Bangka. Hari ini, Jum’at 5 Maret 2021 karhutla terjadi di daerah Lingkungan Ake, Kelurahan Sinar Jaya-Jelutung, Sungailiat, Bangka.

Berdasarkan laporan dari warga setempat yang diterima oleh regu III Damkar Kabupaten Bangka saat sedang bertugas jaga di kantor pada pukul 11.24 WIB, api telah membakar sekitar setengah hektare lahan hutan yang berlokasi di depan Pondok Pesantren Islamic Centre Bahrul Ulum.

Keterangan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Kusyono Aditama, SH, melalui Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Kabupaten Bangka, Syahrial, mengatakan si jago merah itu pun kemudian dapat dijinakkan dalam tempo satu jam sejak laporan diterima, dengan menggunakan mobil pemadam kebakaran atau blangwir, dan turut dibantu oleh aparatur lingkungan setempat.

“Kali ini karhutla terjadi di depan Islamic Centre, Bedeng Ake. Berdasarkan laporan dari regu III yang sedang piket, laporan masuk pukul 11.24 WIB, dan akhirnya berhasil dipadamkan pukul 12.30 WIB,” paparnya.

Ditambahkan oleh Aipda. Ade Kurniawan selaku Bhabinkamtibnas Kelurahan Sinar Jaya-Jelutung, yang turut memantau dan membantu upaya pemadaman api, bahwa dirinya selaku petugas hukum mengingatkan bagi siapapun yang sengaja membakar hutan dan lahan, apalagi menjelang musim kemarau saat ini, bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 187 KUHP.

“Seperti yang kita ketahui bahwa dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan secara sengaja ini, tanpa memikirkan dampak kesehatan dan keberlangsungan hidup manusia dan alam di sekitarnya, dapat menimbulkan kabut asap yang menganggu aktivitas dan juga menyebabkan penyakit ispa. Jadi kami harapkan untuk pembukaan lahan harus melalui tahapan (mekanisme-pen) yang sudah ditentukan sesuai UU RI No.32 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ” jelasnya.

Baik Syahrial maupun Ade mengingatkan kepada masyarakat agar selalu berperan aktif menjaga lingkungannya dari aksi pembakaran hutan dan lahan yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dan segera berkoordinasi dengan pihak aparatur desa atau lingkungan setempat bilamana mengetahui kejadian kebakaran di suatu wilayah untuk kemudian ditindak-lanjuti ke pihak Damkar Kabupaten Bangka.

Penulis: Ikrar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *