oleh

Gustari Angkat Bicara Terkait Alur Muara Air Kantung Sungailiat

DiksiNews.com – Sampai saat ini pengerjaan pendalaman alur muara Air Kantung Sungailiat yang dilakukan oleh PT. Pulomas Sentosa masih saja mengundang pro kontra antar masyarakat. Melihat permasalahan ini, Ketua Forum Pemerhati Pertambangan dan Perkebunan Daerah (P3KD), Gustari mengajak seluruh pihak terkait yang peduli dengan kondisi alur muara Air Kantung untuk melihat terlebih dahulu sejarah pertama kali dilakukan pengerukan.
Pasalnya, menurut Gustari hal ini harus diketahui proses terbitnya perizinan kemudian apakah kegiatan pengerukan itu berdampak pada aktivitas nelayan dan memberikan kontribusi pendapatan bagi daerah.
Ia menjelaskan bahwa peta pengerjaan pengerukan alur itu dari mulut muara sampai dengan kedalam, yang semuanya sudah ada batas batas wilayahnya. Karena dilokaasi tersebut ada area yang masuk KP PT. Timah dan tidak, dan area yang masuk KP PT. Timah harus seizin perusahaan milik negara tersebut.
“Jika Bangka pihak yang menilai SIKK yang diterbitkan oleh Bupati Bangka itu salah, maka kita harus tahu terlebih dahulu akar permasalahannya,” imbuhnya.
Dia menilai seharusnya ada semua sesuai aturan dan kajian-kajian serta langkah-langkah dalam mengambil suatu keputusan dalam mengeluarkan perpanjangan ijin pengerukan melalui SIKK tersebut. Mungkin saja ini adanya perbedaan pandangan terhadap penerapan aturan tersebut. Bupati Bangka mengeluarkan suara perpanjangan tersebut dengan alasan jika pengerukan di darat masih menjadi kewenangannya, selanjutnya peralatan yang sudah stand by di lokasi hanya milik PT. Pulomas Sentosa.
Selanjutnya, pengerukan alur muara harus terus dikerjakan supaya akses keluar masuk nelayan melalui alur muara tidak terkendala dari sisi keamanan dan keselamatan. Yang terakhir bahwa pengerukan alur muara itu tidak menggunakan biaya dari APBD tetapi justru memberikan kontribusi pemasukan PAD bagi daerah.
“Kami sangat khawatir pada saat musim angin utara akan menyebabkan cepat tertutupnya alur muara, dan jika hal itu terjadi maka kita dari Forum P3KD akan meminta aturan UU Nomor 24/2007 tentang bencana alam kategori abrasi atau sedimentasi di berlakukan. Karena jika alur muara tertutup beresiko menimbulkan bahaya kecelakaan dan mengancam keselamatan jiwa bagi nelayan. Kita berharap pihak-pihak yang perduli dengan alur muara pelabuhan PPN Sungailiat dapat memberikan masukkan dan solusi kepada pemerintah daerah atau pihak PT. Pulomas Sentosa,” tegasnya.
Bicara terkait dengan adanya penumpukan gunung pasir yang ada sisi kanan kiri alur muara Sungailiat, pihaknya meminta kepada PT. Pulomas Sentosa untuk dapat secepatnya melakukan pemindahan pasir tersebut.
“Mari bersama sama memberikan solusi yang terbaik terhadap kondisi alur muara air kantung itu. Yang terpenting saat ini adalah bagaimana dapat memindahkan gundukan pasir yang ada di kanan kiri dari muara itu,” tukasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *