DiksiNews.com, Pangkalpinang — Pemerintah kota Pangkalpinang telah memberlakukan perwako tentang penanganan sanksi bagi masyarakat dalam penerapan pelaksanaan protokol kesehatan covid-19 yang didasari Raperda/Rapergub mengacu pada UU RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Tim dari Pemkot Pangkalpinang bersama TNI/POLRI turun ke lapangan melakukan sidak terkait sanksi dalam pelaksanaan penerapan protokol kesehatan covid-19 diwilayahnya serta giat ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia, Senin ( 14/09 ).
Sekda kota Pangkalpinang, Radmida Dawam mengatakan kami sudah mulai menegakkan Perda/Perwako untuk sanksi penerapan protokol kesehatan covid-19 di wilayah kota Pangkalpinang.
” Kita berharap dengan adanya giat ini, mereka akan sadar dan kami melakukan ini untuk menyelamatkan masyarakat dari tertular penyakit covid-19 ” ungkapnya.
( SN )
Komentar