oleh

Untuk Kepentingan Administrasi Kependudukan, Masyarakat Pangkalpinang Didata Kerumah

Diksinews.com, Pangkalpinang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang akan mendata masyarakat kota Pangkalpinang secara door to door atau dari rumah kerumah untuk mendata administrasi kependudukan.

Tugas pendataan ini akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini, tepatnya 3 September 2020 nanti. Untuk melakukan pendataan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Pangkalpinang.

Rapat di gelar di Gedung OR Pemkot Pangkalpinang, Rabu (02/08/20) bertujuan untuk melakukan sosialisasi kepada camat dan lurah tentang kebijakan administrasi kependudukan masyarakat Kota Pangkalpinang.

Plt Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Suparyono mengatakan, pada pelaksanaan data administrasi kependudukan ini, Disdukcapil Kota Pangkalpinang akan membantu masyarakat dalam kepengurusan administrasi kependudukan seperti pembuatan surat keterangan meninggal dunia, surat keterangan pindah jiwa, akte kelahiran dan kartu keluarga.

Dalam pembuatan administrasi kependudukan ini, Suparyono meminta supaya masyarakat menyiapkan foto copy KTP.

Kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang ini dirasakan sangat membantu dan memudahkan masyarakat Pangkalpinang yang selama ini melakukan pengurusan administrasi kependudukan di kantor Dukcapil pangkalpinang.

Selain itu, kebijak ini juga dirasakan sangat efektif dalam meredam penyebaran Covid-19 yang saat ini masih terus berlangsung.

Untuk itu, Masyarakat Pangkalpinang diharapkan dapat menyambut kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang ini dengan gembira serta membantu mempermudah pekerjaan petugas lapangan agar semakin efekti dalam mengurus data administrasi keopendudukan masyarakat kota Pangkalpinang. (naf)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *